Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan penyederhanaan mata uang rupiah alias redenominasi berbeda dengan sanering. Sanering merupakan pemotongan nilai uang, sedangkan redenominasi merupakan penyederhanaan nominal rupiah yang tidak mengurangi nilainya.
Dalam redenominasi, jelas Agus Marto, penyederhanaan nominal rupiah disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa sehingga disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.
"Hal ini berbeda dengan sanering dimana pemotongan nominal rupiah tidak disertai penyesuaian harga barang sehingga daya beli masyarakat menurun," jelas Agus Marto dalam Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Dalam redenominasi, jelas Agus Marto, penyederhanaan nominal rupiah disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa sehingga disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.
"Hal ini berbeda dengan sanering dimana pemotongan nominal rupiah tidak disertai penyesuaian harga barang sehingga daya beli masyarakat menurun," jelas Agus Marto dalam Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Agus Marto mengharapkan masyarakat dapat memahami perbedaan redenominasi dengan sanering agar tidak terjadi kesalahpahaman dan resistensi di kalangan masyarakat. Redenominasi pada prinsipnya merupakan penyederhanaan jumlah digit pada denominasi mata uang tanpa mengurangi daya beli, harga, atau nilai tukar mata uang tersebut terhadap harga barang dan jasa.
Pelaksanaan redenominasi, lanjut Agus Marto, dilakukan dengan menyederhanakan jumlah digit atau menghilangkan sejumlah angka nol dalam harga barang dan denominasi rupiah yang ada saat ini.
"Kebijakan tersebut tidak semata-mata hanya menghilangkan digit tertentu dalam penggunaan atau penulisan rupiah, namun juga dimaksudkan untuk mengubah seluruh penggunaan dan penyebutan rupiah dalam pencatatan transaksi, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, perjanjian, surat berharga, dokumen keuangan, akta, dan dokumen lainnya," tandas Agus Marto.
RUU Redenominasi telah masuk dalam Prolegnas dan bakal dibahas DPR tahun ini. Jika disetujui, mulai 2014 bakal dimunculkan mata uang baru hasil redenominasi, sehingga ada 2 mata uang yang beredar di masyarakat. Setelah itu secara perlahan hingga 2017 redenominasi dilakukan dan mata uang rupiah lama akan hilang di masyarakat. (detik~23/1/13)
Subscribe via Email
0 Response to "Ilustrasi Redenominasi Mata Uang Rupiah"
Post a Comment